Jumat, 06 Mei 2011

Undang-Undang Informasi Geospasial

Setelah melalui proses penggodokan dan perjuangan panjang, RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010, telah disetujui menjadi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG INFORMASI GEOSPASIAL. UU ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia di jakarta pada tanggal 21 April 2011.

Hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak WNI dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945.

Lahirnya UU-IG juga didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, di masa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

UU-IG memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Artinya segenap WNI dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan.

Dengan disahkannya UU-IG ini, informasi geospasial di Indonesia yang selama ini masih amburadul dapat tertata dengan rapi karena kini sudah ada kepastian hukum yang mengatur pelaksanaannya. Misalnya (sumber:hukumonline), bagi setiap orang yang mengubah informasi geospasial dasar tanpa izin dari badan dan menyebarluaskan hasilnya maka diancam dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp250 juta. Pasal 61 melarang setiap orang membuat informasi geospasial yang penyajiannya tidak sesuai dengan tingkat ketelitian sumber data yang mengakibatkan timbulnya kerugian orang dan/atau barang. Bila larangan ini dilanggar, maka orang tersebut dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.

Klik to download UU IG

UU IG harus ditindak lanjuti dengan pembuatan Peraturan Pemerintah (5 buah), Peraturan Presiden (7 buah) dan Keputusan Kepala Bakosurtanal (5 buah) sebagai petunjuk operasional dan prioritasnya adalah terkait dengan organisasi dan manajemen.