Jumat, 10 Juni 2011

Urgensi Penamaan Pulau-pulau di Indonesia beserta Pembakuannya

Pulau adalah unsur rupa bumi yang berkontribusi terhadap struktur geografi suatu wilayah negara. Bahkan pulau juga menentukan volume wilayah suatu negara kepulauan, seperti Indonesia. Penamaan pulau amat penting dalam konteks pulau-pulau terluar (outermost islands) sesuai dengan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 yang kemudian diratifikasi dengan UU No. 17 Tahun 1985. Selain itu untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identitas yang jelas, sah dan diakui secara Nasional maupun Internasional.
Penamaan unsur-unsur geografi Indonesia sangat tidak terorganisir. Pemerintah sendiri belum sepakat tentang jumlah pulau di Indonesia hingga saat ini. Menurut data Departemen Dalam Negeri Republik tahun 2004, Indonesia memiliki sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah tersebut 7.870 di antaranya telah mempunyai nama, sedangkan 9.634 belum memiliki nama serta tidak ada dokumen resmi berkekuatan hukum yang mengukuhkan jumlah dan nama pulau yang terpublikasi selama ini. 
Kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan menyadarkan kita akan pentingnya nama dua pulau tersebut dalam arsip nasional kita. Sejak Deklarasi Djuanda 1957 nama kedua pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar pulau-pulau terluar dan dalam arsip pemerintahan Belanda sebelumnya pun, nama kedua pulau itu tidak masuk dalam administrasi pemerintahan Belanda.


Urgensi Penamaan Pulau-pulau di Indonesia Beserta Pembakuannya