Selasa, 19 April 2011

Penentuan Datum Geodetik Batas Wilayah Laut

Mengacu pada ketentuan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS III) tahun 1982 mengenai penetapan batas wilayah laut, dinyatakan bahwa batas kewenangan wilayah laut suatu Negara Pantai diukur dan ditentukan posisinya dari Garis Pangkal (baseline). Garis Pangkal yang digunakan untuk menentukan batas-batas wilayah taut adalah Garis Air Rendah (low water line) dimana Garis Pangkal pada umumnya diturunkan dari garis pangkal normal yang merupakan garis pertemuan antara permukaan air rendah dengan garis pantai.

Permukaan air rendah adalah Chart Datum yang didefinisikan sebagai datum vertikal. Walaupun IHO telah merekomendasikan LAT sebagai Chart Datum Intemasional namun belum semua negara menggunakannya. (Yudo Prasetyo, S2 - Geodetic Engineering, http://digilib.itb.ac.id/)

Batas maritim internasional memiliki aspek legal dan politis yang sangat kuat.
Meski demikian, aspek teknis, terutama terkait geospasial, juga sangat penting
meskipun dalam beberapa hal, pembahasannya tidak sepopuler kedua aspek
sebelumnya. Aspek geospasial ini menyangkut hal keruangan yang bereferensi
bumi. Beberapa di antaranya terkait penentuan posisi titik-titik batas yang harus
memenuhi kaidah geospasial misalnya penggunaan peta laut, datum geodesi,
sistem proyeksi peta, ketentuan garis lurus, dan pendefinisian datum vertikal.

Aspek geospasial ini wajib diperhatikan dalam membuat dan memelihara
perjanjian batas maritim karena akan terkait juga dengan penegakan hukum yang
menyertai perjanjian tersebut. Tidak disepakatinya datum geodesi yang pasti,
misalnya, akan mendatangkan kesulitan dalam menentukan posisi titik atau garis
batas di lapangan. Konsekuensinya, pelanggaran garis batas tidak akan bisa
ditentukan dengan pasti dan artinya juga tidak bisa diatasi. Sebagai contoh lain,
persoalan dalam pendefinisian datum vertikal akan berakibat timbulnya kesalahan
dalam mendefinisikan pulau, karang, atau elevasi pasut. Pendefinisian ini sangat
penting karena obyek tersebut memiliki peran khusus yang masing-masing
berbeda dalam menentukan garis pangkal yang terkait klaim yurisdiksi dan
delimitasi batas maritim. (I Made Andi Arsana, Sumaryo - http://www.borderstudies.info/)

Dari uraian diatas, maka dapat dilihat urgensi penentuan datum vertikal batas wilayah laut. Berikut sedikit paparan yang (semoga) bisa menambah referensi dan pengetahuan kita tentang batas wilayah laut :


Penentuan Datum Vertikal Batas Wilayah Laut -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar